Perkosaan

Beberapa kasus dilaporkan di lembaga kami terkait perkosaan. Perkosaan yang dilakukan oleh teman dekat merupakan kasus yang paling banyak masuk. Kadang serba salah menanganinya. Secara psikologis, kadang kasihan melihat korban yang dilaporkan masih muda dan belum siap jadi ibu. Sehingga kadang solusi instan yang  diinginkan keluarga   agar beres urusan ialah  dengan aborsi. Tapi sekali lagi apakah itu perlu? mengingat pelaku adalah orang dekat atau pacar korban yang artinya tak mungkin terjadi kehamilan bila relasi itu tidak terlalu dekat. Paling tidak pihak perempuan yang jadi korban memiliki andil dalam kehamilannya dengan membiarkan dirinya menjadi korban. Karena perkosaan dalam sebuah relasi tidak terjadi dengan tiba-tiba. Ada proses yang mendahuluinya.

Tiba-tiba saya teringat dengan perlakuan seorang ibu yang memukuli anakknya di depan umum ketika ia mengetahui anaknya hamil duluan. Sang ibu begitu marah sehingga melakukan kekerasan fisik dan psikis yang sampai hari ini sulit dilupakan sang anak. Saat sang anak dalam kondisi yang lemah karena hamil, sang pacar yang tidak mau tanggung jawab, seseorang yang begitu dekat juga melakukan perbuatan kekerasan kepadanya. Terus terang saat mendengar kejadian itu terjadi di lingkungan yang saya tempati saya betul-betul meyesalkan perbuatan sang ibu.

Saya tidak membenarkan perbuatan sang anak yang hamil duluan. Namun kondisi anak perempuan hamil yang sangat lemah merupakan faktor yang harus dipertimbangkan dibandingkan kemarahan sang ibu. Selain melindungi fisiknya, sang ibu juga berkewajiban melindungi psikisnya agar tetap sehat dan kembali menjadi lebih baik lagi. Meski marah, kenapa tidak memberikan perlindungan dan kesempatan sang anak untuk memerbaiki dirinya. Perbuatan baik sang ibu bukan berarti setuju atau membenarkan perlakuan sang anak. Melainkan dengan pertimbangan kemanusiaan, bahwa siapapun manusia yang ada dalam kondisi lemah wajib dilindungi.

Kembali pada persoalan perkosaan. Kemarin saya diminta untuk mengeluarkan pendapat terkait aborsi yang     mungkin akan dilakukan oleh seorang gadis yang merasa diperkosa oleh pacarnya. Gadis tersebut sangat lemah secara psikologis. Saat ini dia begitu tertekan dan terlihat depresi. Karena saya termasuk kader ulama perempuan Jawa Barat, saya diminta keputusan terkait hal ini.

Saya menjelaskan bahwa kalau mazhab Syafii, dalam bentuk apapun dan  alasan apapun aborsi diharamkan.  Salah satu ulama yang membolehkan aborsi adalah Iman Hanafi bila sang janin belum 120 hari. Kebolehan ini juga terjadi dengan pertimbangan yang sangat hati-hati yaitu bila sang anak tidak diaborsi, maka hawatir nyawa ibu jadi terancam. Qaidah Ushul fiqih yang saya pahami adalah dharurat yang kecil dibolehkan untuk mencegah darurat yang lebih besar. Nyawa ibu lebih berharga dari nyawa janin yang belum jelas perkembangannya.

Nah kalo pendapat Imam Hanafi ini diprkatekan disini bagaimana? Gadis tersebut ternyata memiliki pacar laki-laki yang sudah menikah. Artinya kemungkinan gadis tersebut dimanfaatkan dan diperkosa cukup besar.  Kondisi sang gadis yang lemah juga jadi pertimbangan. Namun betulkan lemah? penentuan lemah psikologis ini tentu bukan keluar dari orang awam. Namun harus keluar dari psikolog atau psikiater terkait dengan kesehatan jiwa korban.

Kalau hanya dugaan orang awam saja saya tidak berani memakai pendapat Imam Hanafi. Terlebih juga timbul satu pertanyaan kenapa pacaran sampai hamil segala? Bukankah pacaran itu sebuah relasi yang intens dan memerlukan waktu? artinya tidak tiba-tiba berhubungan seksual. Kenapa diam saja saat diajak bermesraan? Kenapa tidak menolak? Bisa jadi jawabannya adalah si perempuan tidak tau bahwa itu adalah perbuatan yang merugikan dirinya. Saat ini rasanya sulit untuk percaya ada gadis perempuan yang tidak tau tentang seksualitas. Atau bermesraan itu sesuatu yang bertentangan dengan budaya (jangan agama dulu deh).  Meski kemungkinan ada gadis perempuan yang benar-benar tidak tahu lalu dimanfaatkan bisa saja terjadi karena budaya kita memang menutup nutupi bahkan menganggap tabu tentang seksualitas.

Saya saat ini memiliki dua anak perempuan usia 9 tahun dan 6 tahun. Perkosaan mengintai perempuan dari kalangan mana saja dan umur berapa saja. Sehingga mau tidak mau saya harus membekali mereka pengetahuan tentang tubuh mereka sendiri. Kadang saya masih memandikan kedua anak perempuan saya dan menjelaskan tentang fungsi tubuh mereka sendiri. Sambil menyabuni mereka sambil melantunkan do'a untuk setiap organ yang saya sentuh. Pada saat menyabuni daerah vitalnya, saya meminta mereka melakukan sendiri dan berkata bahwa "vagina kamu harus dijaga dengan sebaiknya. Jangan sampai ada orang lain yang menyentuhnya sebelum menikah bahkan orang tua atau saudara sekali pun. Kalian harus lapor pada mimi saat ada yang berani pegang-pegang kalian apalagi vagina". Anak saya bertanya memang kenapa mi? jawab saya  "karena ia sangat berharga darinyalah kalian kelak melahirkan anak, harus dibersihkan dengan seksama dan dirawat dengan baik dan hanya kalianlah yang boleh menyentuhnya".

Kemarin saya memberikan anak pertama saya sepucuk surat cinta.  Saya menceritakan bagaimana Allah sudah menciptakan ia dalam bentuk sebaik-baiknya. Fisiknya yang cantik harus diiringi dengan akhlaqnya yang cantik. Saya memberi tahu dia bahwa saat ini dia sudah mumayiz bisa membedakan yang baik dan yang buruk. Sebentar lagi menjelang aqil baligh. Artinya ialah yang akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Allah. Saat aqil baligh juga berarti berlembangnya fungsi reproduksinya dengan membesarnya payudara dan menstuasi. Saya menyelipkan harapan-harapan saya untuknya, untuk lebih rajin lagi belajar, sholat tepat waktu, lebih sayang terhadap adik dan hormat terhadap orang tua. Dia memeluk saya dengan erat dan berkata betapa dia sangat menyayangi saya. Semoga saya bisa terus membekali mereka berdua agar mengerti dan paham tentang tubuhnya. Menjaga dan merawat tubuhnya sebagai sebuah amanah dari Allah. Komunikasi yang intens juga terjalin antara kami berdua tentang hal apapun. Baik hal kecil maupun yang besar. Itu terus kami pupuk dan ciptakan.

Perkosaaan adalah perampokan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Seseorang harus berani mengatakan tidak bila mulai ada orang lain yang melecehkan bagian tubuhnya, apalagi sampai melakukan kekerasan terhadapnya. Perkosaan dalam sebuah relasi yang intim pada ahirnya seperti buah simalakama. Di makan mati ayah dibiarkan mati ibu. Fatwa hukum Islam juga tidak bisa diterapkan semena-mena sebelum melibatkan orang yang ahli dalam permasalahan tersebut. Bila memang hasil dari psikolog menunjukan bahwa meneruskan kehamilan adalah hal yang membahayakan bagi kejiwaan si ibu dan tidak ada cara lain untuk menyelamatkan kejiwaan si ibu selain aborsi, maka mungkin aborsi secara medis yang aman bisa saja dilakukan. Hanya apakah ada aborsi medis yang legal? Karena sampai hari ini kode etik tenaga medis belum berkembang sejauh itu dengan membolehkan aborsi yang aman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ingin Kembali!

Sunan Ampel dan Cardinal Virtue

Metaverse Untuk Kuliah Lapangan.