Nyi Iteung dan Perlawanan Kawin Paksa


Masih ingat dengan sosok Nyi Iteung? Perempuan yang ahirnya menjadi istri Kabayan dalam cerita yang berasal dari Jawa Barat. Cerita ini sudah difilemkan sampai 8 versi mulai dari tahun 1975 dengan pemeran Kang Ibing dan Leny Marlina sampai versi terahir 2010 yang diperankan Jamie Aditiya dan Rianti Cartwright. Dalam setiap versi filem ini, diperlihatkan bagaimana Abah (ayahnya Nyi Iteung) awalnya tidak setuju dengan pernikahan Kabayan dan Nyi Iteung. Kabayan yang miskin dan pemalas namun banyak akal tidak disukai Abah. Dia lebih memilih Juragan kaya meskipun sudah tua.

Kabayan berjuang untuk bisa menikahi Nyi Iteung. Nyi Iteung juga rela kabur ke kota untuk menghindari perjodohan dengan Juragan kaya di desanya. Perjuangan Kabayan bisa saja tidak ada artinya apa-apa, bila Nyi Iteung menerima perjodohan yang dilakukan orang tuanya. Sosok Nyi Iteung yang berani menolak perjodohan yang akan dibicarakan pada tulisan kali ini dengan menggunakan perspektif  Islam. Bolehkan perempuan menolak pernikahan paksa seperti yang dilakukan Nyi Iteung? Bolehkan Ayah atau wali menikahkan paksa anak perempuannya?

Pernikahan paksa oleh wali/Ayah sering disebut dalam fikih Islam dengan ijbar. Berangkat dari akar kata aj-ba-ra dalam al-Quran, terdapat sepuluh kata yang muncul  dalam bentuk isim fa’il , yakni kata jabbar. Masing - masing  kata jabbar terdapat dalam Qs. Al-Ma’idah/5:22, Qs.Hud/11:59, Qs.Ibrahim /14:15, Qs.Maryam /19:14, Qs.Maryam/19:32, Qs. Al-Syu’ara /26:130, Qs.al-Qashash / 28:19, Qs. Ghafir /40:35, Qs.Qaf /50:45, dan Qs. Al-Hasyr / 59:23.

Jika dilihat dari bentuk katanya, dari kesepuluh kata tersebut, delapan kata berbentuk  singular dan hanya dua kata yang berbentuk plural, yakni jabbarin. Apabila dilihat segi penggunannya, kesembilan kata itu disandarkan  pada manusia dan hanya  satu kata saja yang dinisbahkan kepada Allah, yakni kata al-Jabbar yang berarti Dzat Yang maha Memaksa. Kesembilan kata yang disandarkan kepada manusia ternyata tidak satu pun yang menunjukan makna positif. Kesemuanya merujuk pada makna negatif, yakni sebagai representasi  sosok manusia yang ditakuti, dikecam dan dibenci. Tidak ada satu pun dari sepuluh ayat tersebut yang membincangkan perihal konsep ijbar, baik yang spesifik menyangkut konteks pernikahan maupun hukum muamalah  yang lain.

Karena tidak satu pun akar kata ijbar   yang relevan dengan konsep  ijbar  dalam fikih, maka saya mencoba menelusuri dengan padanan kata terebut, yakni ikrah. Kata ikrah sendiri merupakan bentuk mashdar dari fiil ak-ra-ha (aritnya memaksa) yang merupakan wazan tsulasi mazid. Sementara bentuk fi’il tsulasi mujarrad dari kata ikrah adalah ka–ra-ha  (artinya : membenci atau tidak menyukai).

Dalam al-Quran sendiri terdapat lima ayat yang menyantumkan kata yang berasal dari fi’il akraha, yakni dalam Qs. Al-Baqarah /2:256, Qs.Yunus/10:99, Qs.al-Nahl/16:106, Qs.Thaha/20:73, dan Qs.al-Nur/24:33. Satu dari kelima ayat tersebut, yakni Qs.al-Nur/24:33 memuat tiga kata  yang berasal dari kata fi’il ak-ra-ha. Dengan demikian ada tujuh kata dalam al-Quran yang berasal dari akar fi’il ak-ra-ha.

Dalam tujuh ayat di atas dapat dipahami bahwa kata  ak-ra-ha sendiri merupakan sebuah kata yang merepresentasikan sebuah tindakan paksaan yang cenderung menimbulkan praktik yang dalam istilah Antonio Gramsci disebut sebagai praktik dominasi dan hegemoni baik bersifat fisik maupun psikis. Dengan kata lain, beberapa ayat yang telah disebutkan tadi tidak ada satupun yang menolelir praktik ikrah (paksaan). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak ada satupun ayat al-Quran yang relevan dengan konsep ijbar, baik yang berhubungan dengan konteks pernikahan maupun praktik mu’amalah yang lain. Untuk itu perempuan boleh saja menolak pernikahan paksa karena tidak relevan dengan al-Quran.

Selanjutnya apakah bolehkah Ayah/ wali menikahkan paksa anak perempuannya? Dalam sebuah pernikahan, keberadaan wali nikah dari mempelai perempuan ini  menurut pandangan muslim Indonesia yang mayoritas Syafi’iyah menjadi penentu absah tidaknya akad nikah tersebut. Orang yang menjadi wali nikah terbagi atas dua kelompok yaitu wali  qarib, yaitu ayah dan kakek, dan wali ab’ad yaitu saudara atau paman dari garis ayah atau seayah, dan jika tidak ada, dapat digantikan dengan hakim.

Di dalam praktik  pernikahan paksa (ijbar)   ayah kandung seorang perempuan dapat disebut sebagai wali mujbir  yaitu : Orang –orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengawinkan perempuan yang berada dibawah kuasa kewaliannya, meskipun tanpa izin wanita tersebut.Akan tetapi jikalau merujuk pengertian wali adalah antonim dari kata musuh (dhidh al-‘aduw), itu artinya seorang wali adalah sahabat, kekasih atau orang yang tidak membahayakan pihak yang diwalikannya. Dengan demikian   wali yang berpesan sebagai dhidh al-‘aduw  seharusnya tidak pempraktikan ijbar  karena tidak mungkin melakukan pemaksaan. Namun pada fakta lapangannya, peran ini justru dianggap sebagai peran kuasa mutlak. Lebih ironi lagi ketika hak perogratif  yang semula hanya ayah ini mengalami perluasan sampai pada level kakek, sebagaimana pendapat as-Syafi’i yang dalam istilahnya disebut sebagai wilayah i’lad. (Abdullah al-Maqdisi Ibn Qudamah, al-Kafi fi Fiqh Ibn Hanbal (Baerut:al-Maktabah al-Islami, 1988))

Manshur ibn Yunus al-Bauhuti (1402) terlihat konsisten dengan menyatakan bahwa yang boleh melakukan ijbar  hanya sebatas ayah saja, sedangkan kakek tidak boleh. bahkan  Dalam proses meminta izin pada anak peremuan, dianjurkan melibatkan ibu. Meskipun hanya sebatas dianjurkan, ini masih lebih baik, setidaknya dengan anjuran pelibatan ibu dalam proses negoisasi tersebut, perempuan memiliki sedikit kesempatan untuk melakukan bargaining, meskipun seacara ideal, perempuan seharusnya memiliki hak otonomi dalam menentukan masa depannya. Manshur ibn Yunus al-Bahuti lebih jauh mengatakan alasan perwalian hanya  pada ayah karena memang dialah orang yang dianggap tahu maslahah putrinya sebagaimana yang telah dikutip dari penjelasan Ibn Nashrullah. Bahkan ibn Qudamah menyebutkan bahwa anak perempuan diasumsikan tidak memiliki perasaan malu terhadap ayahnya ketika dia ditawari menikah. Oleh karena itu, ketika dia diam, maka sudah diduga merupakan indikasi pemberian izin. (Manshur ibn Yunus al Bauhuti,Kasyf al-Qana (Baerut: Dar al-Fikr, 1402 H))

Menurut saya, bagaimana mungkin sebuah pernikahan yang akan dijalani sepanjang hidup perempuan hanya diputuskan berdasarkan dugaan (dzann) saja, tanpa adanya upaya klarifikasi secara hati – hati. Selain itu, asumsi ayah adalah orang yang paling tahu kebaikan anaknya  tidak selamanya tepat. Kedekatan anak perempuan ketika beranjak remaja dan dewasa justru cenderung dekat kepada ibunya, meski kemungkinan kedekatan kepada ayah juga ada. Sehingga asumsi ini tidak dapat digeneralisasi  pada seluruh perempuan. Apalagi dalam konteks orang tua yang bercerai, tentu akan sangat  berbeda. Sehingga akan lebih tepat jika peran wali dalam pernikahan hanyalah sebagai pihak  yang memberikan motivasi, sebagai penasihat dan doa restu. Tidak boleh sebagai orang yang dapat dengan leluasa memaksakan kehendaknya menikahkan anak perempuannya.

Dari penjelasan di atas bisa kita lihat, ternyata apa yang dilakukan Nyi Iteung tidak bertentangan dengan Islam. Dia bukan anak durhaka yang melawan kehendak orang tuanya. Karena pernikahan sejatinya bukan sekedar aqdu tamlik (akad kepemilikan) melainkan merupakan aqdu ibahah yaitu ikatan yang ditentukan oleh pembuat hukum yang memungkinkan laki-laki dan perempuan untuk istimta (mendapatkan kesenangan seksual). Sebuah kesepakatan yang berdasarkan kerelaan bukan paksaan. Tindakan Nyi Iteung ini patut diapresiasi dan dicontoh.


Komentar

  1. Assalamualaikum, @NengHannah, kami sangat senang apabila @NengHannah mau menulis untuk https://peranperempuan.id/

    BalasHapus
  2. Hai pak Erri apa kabar? ini p erri yang aktif di kompasiana ya? Oke siap meluncur ke sana

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ingin Kembali!

Aksi-Refleksi Bersama Bloom

Sunan Ampel dan Cardinal Virtue